Hai, Sobat!
Untuk BPJS Kesehatan, jika pembayaran iuran tidak dilakukan tepat waktu, akan dikenakan denda atau sanksi administrasi. Berikut yang perlu kamu ketahui:
- Besar Denda Keterlambatan
- Denda keterlambatan adalah 2% per bulan dari total iuran yang harus dibayar.
- Denda ini mulai dikenakan setelah 1 bulan keterlambatan.
- Cek Informasi Denda atau Tunggakan
- Kamu bisa memeriksa status iuran dan denda melalui:
- Website Resmi BPJS: bpjs-kesehatan.go.id masukkan nomor peserta, tanggal lahir, dan captcha di halaman Cek Iuran BPJS Kesehatan.
- Aplikasi Mobile JKN: Periksa denda atau tunggakan langsung di aplikasi.
- Layanan WhatsApp: Kirim pesan ke 0811-8750-400 untuk info denda atau tunggakan.
- Keterlambatan Lebih dari 45 Hari
- Jika iuran terlambat >45 hari dan peserta menggunakan layanan rawat inap:
- BPJS akan mengenakan denda 5% dari biaya diagnosa awal, dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, maksimum denda Rp30 juta.
Agar tidak terkena denda, pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Jika sudah terlambat, segera lakukan pembayaran untuk menghindari akumulasi denda lebih besar, ya, Sobat!
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut