Berapa Besar Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Gas?

Diubah pada Fri, 5 Sep pada 2:11 AM

Hai, Sobat!

Denda keterlambatan pembayaran Tagihan Gas ditentukan langsung oleh PGN. Jika terlambat bayar, kamu akan dikenakan denda mulai dari Rp6.000 dengan maksimal Rp12.000.

Untuk detail lebih lanjut mengenai aturan dan ketentuannya, sebaiknya langsung cek ke PGN melalui:
Call Center: 1500-645
Email: contact.center@pgn.co.id
Website: www.pgn.co.id

Supaya terhindar dari denda, jangan lupa selalu bayar sebelum jatuh tempo ya, Sob!

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut