Hai, Sobat!
Denda keterlambatan pembayaran Tagihan Gas ditentukan langsung oleh PGN. Jika terlambat bayar, kamu akan dikenakan denda mulai dari Rp6.000 dengan maksimal Rp12.000.
Untuk detail lebih lanjut mengenai aturan dan ketentuannya, sebaiknya langsung cek ke PGN melalui:
Call Center: 1500-645
Email: contact.center@pgn.co.id
Website: www.pgn.co.id
Supaya terhindar dari denda, jangan lupa selalu bayar sebelum jatuh tempo ya, Sob!
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut