Hai, Sobat!
Kalau kamu membayar tagihan listrik PLN pascabayar setelah tanggal 20, akan dikenakan biaya keterlambatan (BK) sesuai ketentuan PLN. Besarannya tergantung daya listrik yang kamu gunakan:
- 450 & 900 VA → Rp3.000/bulan
- 1.300 VA → Rp5.000/bulan
- 2.200 VA → Rp10.000/bulan
- 3.500–5.500 VA → Rp50.000/bulan
- 6.600–14.000 VA → 3% dari tagihan (min. Rp75.000)/bulan
- >14.000 VA → 3% dari tagihan (min. Rp100.000)/bulan
Jadi, pastikan selalu bayar sebelum tanggal jatuh tempo biar lebih hemat dan layanan listrik tetap lancar tanpa kendala.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut